PERAMPASAN RUANG HIDUP DI TENGAH KEHIDUPAN MASYARAKAT ADAT (Sesi 1)

Tulisan kali ini, akan membahas mengenai perampasan ruang hidup di tengah kehidupan masyarakat adat. Narasi ini muncul disebabkan karena realitas bangsa dewasa ini yang menunjukan bagaimana negara selalu menyudutkan masyarakat adat. Oke, tulisan ini akan kita mulai dengan penjaminan negara untuk menghargai dan menghormati masyarakat adat. Selaras dengan hal tersebut, konstitusi menjamin masyarakat adat agar dipandang sebagai entitas yang tidak bisa dipisahkan dengan negara. hal ini terbukti dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) yang berbunyi : Negara mengakui dan menghargai keberadaan masyarakat adat sebagai suatu entitas, serta pada Pasal 28 I ayat (3) Bahwa Kewajiban negara untuk menghormati keberadaan masyarakat adat. 


Menilisik lebih jauh tentang masyarakat adat yang ada di Indonesia, menunjukan kepada kita semua bahwa komponen masyaraktat adat merupakan komponen yang paling penting, sebab komponen inilah yang membentuk RI dan menunjukan bagaimana kemajemukan yang ada di Negara ini. Jika kita melihat data yang dikeluarkan oleh situs Katadata (2020) bahwa masyarakat adat tersebar di hampir 31 provinsi yang ada di Indonesia, dengan jumlah jiwa mencapai 70 juta jiwa, 2371 komoditas anggota AMAN serta mempunyai 10,86 juta ha wilayah adat yang sudah di petakan. 


Pada konteks sebaran masyarakat adat paling banyak dominan berada di wilayah kalimantan 772 disusul oleh wilayah sulawesi 664, wilayah sumatera 392, wilayah bali dan nusa tenggara 253, wilayah maluku 176, serta wilayah papua dan jawa dengan jumlah 59 dan 55 komunitas adat. 


Melihat hal tersebut, sudah sepantasnya Negara melihat masyarakat adat sebagai komponen yang paling berperan penting dalam pelestarian lingkungan dan pembangunan negara. Namun, kondisi nya menunjukan hal yang berbeda. Masyarakat adat sering di kriminalisasi dan diskriminasi atas tanah dan lingkungannya. Hal ini bukan tanpa alasan, bukti-bukti yang aktual terlihat jelas dalam beberapa kurung tahun ini.  Menurut YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) diskriminasi terhadap masyarakat adat terus dilakukan terhadap ruang-ruang hidup yang dimiliki, dalih yang selalu dipakai untuk melawan masyarakat adat berupa tuduhan pembakaran hutan. 


Legitimasi Pasal 78 Undang-undang (UU) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dijadikan sebagai senjata dalam mendeskriminasi masyarakat adat. Fakta-fakta lain mengenai upaya perampasan ruang hidup oleh negara ditujukan dengan berbagai permasalahan yang ditujukan, misalnya 11 orang anak suku dalam di Batang hari jambi yang di penjara dengan pasal 170 KUHP. 


Selain itu juga ada kasus diskriminasi terhadap 27 warga di kabupaten wahoni SULTRA dan 6 orang di Sintang KALBAR yang di jerat dengan UU Lingkungan Hidup No 32. Kasus-kasus ini menujukan kepada kita semua tentang bagaimana Negara terus menggunakan kebijakan-kebijakan yang di buat untuk mendiskrimasi masyarat adat. 


Lanjutan tulisan ini, akan membahas tentang "Masyarakat Adat dan Ruang Hidup di Pulau-Pulau Kecil dan Pesisir". Sou jangan lupa terus ikuti dan baca semua artikel dalam blog penaidealis :)


Penulis : Jan Tuheteru (Kader HMI Cabang Malang)


Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama