Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan

Peran Masyarakat sangat penting dalam tata Kelola Kawasan konservasi perairan di Indonesia. Demi menjaga, memelihara dan mempertahankan keseimbangan ekosistem perairan. Dewasa ini, tantangan terbesar Kawasan Konservasi di Indonesia adalah semakin terbatasnya alam atau perairan asli yang di lindungi. Jika di analisis lebih lanjut, semua terjadi karena pengaruh perbuatan manusia, misalnya pencemaran oleh limbah industry dan domestic memberikan dampak negative pada perairan, perusakan habitat karena implikasi dari pembangunan infrastruktur perusahaan. 


Hal ini tidak terlepas dari orientasi pembangunan yang selalu mengedepankan peningkatan ekonomi. Sedangkan prinsip pembangunan yang berkelanjutan harusnya memperhatikan aspek Ekologi, Ekonomi dan sosial masyarakat. Pelletier et al. (2005) mengemukakan bahwa kinerja keberhasilan suatu kawasan konservasi laut dapat diukur dengan tiga sudut pandang penting yakni ekologi, ekonomi dan sosial.



Olehnya itu, sebagai upaya memberikan kontribusi pada Kawasan konservasi perairan yang berkelanjutan, Negara perlu merevitalisasi arah kebijakan yang pro terhadap Kawasan konservasi, mempertegas peran masyarakat sipil (civil society), Membangun infrastruktur pendukung dan memberikan dukungan finansial, teknologi untuk program konservasi perairan serta memberikan sosialisasi secara komperhensif terkait pentingnya tata Kelola Kawasan konservasi di Indonesia.


Pendekatan peran masyarakat dalam tata Kelola Kawasan konservasi perairan perlu di jewantahkan dalam bentuk nyata. Wujud dari peran tersebut dapat dilakukan dengan menjadikan Kearifan lokal atau local wisdom sebagai jembatan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia. Menurut Tobing Imran (2018) Kearifan lokal atau local wisdom merupakan bentuk pengetahuan lokal (indigenous knowledge) yang perlu di gali dan banyak di praktikkan di berbagai kawasan di Nusantara. Pemerintah mengakui kearifan lokal sebagai upaya konservasi yang tercantum pada Undang-undang nomor 32 pasal 1 ayat 30 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan: “Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari”


Selain Pendekatan local wisdom atau kearifan lokal, peran masyarakat juga dapat dilakukan dengan aksi-aksi nyata seperti mengurangi penggunaan plastic sekali pakai yang dapat mencemari perairan, patuh dan mengikuti aturan penangkapan ikan yang berlaku untuk mencegah terjadinya over fishing, membentuk kelompok yang sadar akan kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. 


Olehnya demikian, konservasi perairan merupakan tanggung jawab bersama dan membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat dalam melestarikan demi mendukung kehidupan manusia dan seluruh makhluk hidup di masa yang akan datang. 

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama