Papua Barat, Sorong, Penaidealis (12/9/21) Paus baleen (Balin) atau paus besar merupakan satu dari dua pavordo cetacea (Paus, Lumba-lumba, dan Pesut). Paus ini memiliki tulang penyaring untuk menyaring makanan dari air. Perlu di ketahui bahwa paus balin dibedakan dengan subordo cetacea yang lainnya karena bergigi (odontoceti). Paus Balin merupakan paus yang dilindungi karena jumlahnya semakin sedikit.
| Dok. Paus Baleen yang di tabrak kapal |
Penabrakan biota yang dilindungi ini cukup disesalkan oleh HIMAPIKANI, melalui bidang Advokasi HIMAPIKANI Singgih Siswoyo menyampaikan bahwa "Kejadian ini sangatlah kami sesalkan, sebab paus merupakan hewan yang dilindungi" dia juga menambahkan "Paus Baleen merupakan paus yang mulai langkah atau mulai punah, oleh itu biota-biota tersebut perlu di jaga oleh kita semua"
Kasus mengenai penabrakan hewan-hewan langkah ini sudah sering terjadi, ditengah jalur pelayaran yang ada. Jalur tersebut menjadi primadona pelayaran dipapua barat. hal ini perlu diperhatikan kembali oleh pemerintah terkhususnya Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hal ini sesuai disampaikan oleh Sekjend HIMAPIKANI, Jan Tuheteru "Kejadian penabrakan biota yang dilindungi sudah sering terjadi di jalur transportasi laut di papua dan papua barat, dalam kurung waktu tahun sudah dua kali kasus yang sama, oleh itu ini perlu menjadi perhatian khusus dari kementerian terkait agar menyusun formulasi tepat dan efektif untuk mengatur jalur transportasi yang meminimalisir terjadinya konfrontasi antara biota laut dan kapal". Pungkas dia dalam wawancara bersama penaidealis