HIMAPIKANI (Himpunan Mahasiswa Perikanan Indonesia) menggelar FGD online dengan tajub "Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021" dengan menghadirkan narasumber diantaranya Ridwan
Mulya (Diektur Perizinan dan Kenelayanan), Prof. Dr. Ari Purbayanto, M.Sc (Guru Besar Teknologi
Penangkapan Ikan IPB), Hendra Sugandhi (Praktisi Perikanan) dan Riza
Damanik (Ketua Umum KNTI). Acara tersebut di hadiri oleh peserta ± 65 orang yang berasal dari masyarakat umum dan mahasiswa. melalui media virtual online berupa zoom meeting FGD online HIMAPIKANI dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2021, mulai pukul 13.00 WIB - 16.00 WIB.
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 mengatur
Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan
dan Perikanan. Peraturan tersebut Memuat Jenis PNBP di lingkup KKP diantaranya
:
a. Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan;
b Pelabuhan Perikanan
c ; Pengembangan Penangkapan Ikan
d. Penggunaan sarana dan
prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
e. Pemeriksaan/pengujian
laboratorium;
f. Pendidikan kelautan
dan perikanan;
g. Pelatihan kelautan dan
perikanan;
h. Analisis data Kelautan
dan Perikanan;
i. Sertifikasi; j. Hasil
samping kegiatan tugas dan fungsi;
k. Tanda masuk dan karcis
masuk kawasan konservasi;
l. Persetujuan kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang laut;
m. Persetujuan
penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan
wisata;
n. Perizinan berusaha
terkait pemanfaatan di laut;
o. Pemanfaatan jenis ikan
dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya;
p. Denda administratif;
dan
q. Ganti kerugian.
Point-Point Penting dari
Presentasi Bapak Hendra Sugandhi, Selaku Praktisi Perikanan :
a. Sosialisasi dan Konsultasi publik Rancangan Peraturan pelaksanaan PNBP
hanya sekadar basa basi formalitas belaka, aspirasi pelaku usaha yang mengajukan keberatan hanya sekadar
dicatat dan sama sekali tidak diakomodir dan digubris.
b. Kenaikan Tarif PHP 10x lipat (1000%) pada tahun 2015 dan kenaikan
tingkat produktivitas seharusnya menjadi pembelajaran pengambil kebijakan karena telah terbukti
kontra produktif dan menurunkan PNBP Riil
c. Produktivitas dan HPI
“disesuaikan” lagi dengan alasan HPI sudah lama tidak di update wajar kalau disesuaikan. Padahal kenaikan tarif PHP 10x lipat dan tingkat produktivitas sudah sangat memberatkan pelaku usaha dan terbukti kontra produktif.
d. 3 komponen (Tarif PHP, Produktivitas,
HPI) akan menentukan besarnya PNBP baik Pra Produksi maupun Pasca Produksi. Jika HPI“disesuaikan” seharusnya tarif PHP yg naik 10x lipat juga “disesuaikan” karena akan menentukan Indeks Tarif dan Nilai Produksi yangakan menghasilkan PNBP Pasca Produksi
e. Perolehen PNBP Perikanan
tangkap izin pusat selama ini selalu direkayasa seolah olah
sumbangsihnya sangat minim karena dibandingkan dengan nilai produksi perikanan yang tidak proporsional dan tidak valid perhitungannya.
f. PNBP Perikanan tangkap izin pusat seharusnya dibandingkan dengan anggaran Dirjen Perikanan Tangkap yang persentasenya mencapai 11,20% tahun 2020 padahal sebelum dinaikan
tarif PHP nya mencapai 14,22 % pada tahun 2014. Defisit anggaran KKP seharusnya tidak dicarikan solusi, sangat tidak adil jika membebankan
semuanya kepada pelaku usaha perikanan tangkap saja karena tidak proporsional
g. Pelaku usaha perikanan tangkap sudah terlalu banyak dibebani berbagai
jenis pungutan dan pajak, mulai dari Pungutan Hasil Perikanan, PBB Laut, PPn untuk pembelian BBM, Retribusi Daerah, PPn
untuk Jasa Angkut Ikan, PPh 22 Penjualan Ikan, PPh Karyawan, Kapten dan ABK, juga Laba dikenakan Pajak Keuntungan
h. Sebaiknya KKP membangun
kapal dan mengoperasikan sendiri agar lebih paham kesulitan yang dialami
pengusaha. BUMN Perikanan sudah mengoperasikan beberapa kapal penangkap ikan dapat menjadi
pembelajaran juga apakah untung atau rugi. Jika hanya menaikan tarif,
produktivitas dan HPI tentu sangat mudah, ibarat berburu di kebun binatang.
Point-Point Penting dari
Presentasi Bapak Ari Purbayanto, Selaku Guru Besar Teknologi Penangkapan Ikan IPB :
Strategi
yang dapat dilakukan Untuk Menaikan PNBP:
1)
Penyempurnaan rumusan perhitungan eksisting;
2)
Modifikasi/ mengubah rumusan perhitungan; dan,
3)Memperbaiki
dan atau menyempurnakan implementasi operasionalisasi tatakelola serta mencari peluang
potensi pungutan baru yang memungkinkan untuk dilakukan
Point-Point Penting dari Presentasi Bapak Ridwan Mulya Selaku (Direktur Perizinan dan Kenelayanan):
Prioritas KKP TAHUN 2021-2024, Diantaranya
:
a. Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Dari Sumber Daya Alam Perikanan Tangkap Untuk Peningkatan Kesejahteraan Nelayan
b. Pengembangan Perikanan Budidaya Untuk Peningkatan Ekspor Yang Didukung RisetKelautan Dan Perikanan
c. Pembangunan Kampung-Kampung Perikanan Budidaya Tawar, Payau Dan Laut Berbasis Kearifan Lokal
Point-Point Penting dari
Presentasi Bapak Riza
Damanik Ketua Umum
KNTI :
a. Nilai
PNBP yang Relatif Kecil di sebabkan karena kemampuan SDM yang melakukan Pemungutan
b. Nelayan
Kecil Perlu di perhatikan di dalam PP ini sehingga tidak Kontra Narasi dan Kontrra Produktif terhadap apa yang sudah di rencakana Oleh KKP
Melihat Kondisi Di Muka
Maka HIMAPIKANI, beranggapan bahwa KKP sebagai Institusi terbesar dalam
pelaksana aktivitas di sector Perikanan dan Kelautan harus menjadi payung yang
memberikan keteduhan kepada seluruh stakholders yang ada di dalam sana. Oleh
itu Kami sampaikan Bahwa :
1) KKP perlu membuka
kembali ruang-ruang public untuk menyerap aspirasi seluruh stakholders perikanan;
2) Aspirasi yang sudah di
sampaikan jangan hanya menjadi narasi sesaat yang tertulis di buku coretan ;
3) KKP Harus realisitis
dengan kondisi yang ada, artinya di tengah pandemic semua masyarakat mengalami
kesusuahan. Jadi perlu langkah konkrit dari KKP, Misalnya Memberikan Subsidi
bagi masyarakat perikanan Kelauatan yang sedang terdampak ;
4) Sinkronisasi peraturan
perlu di lihat dengan jelih dengan kondisi di lapang, misalnya kondisi kearifan
local dan social budaya. Contoh nya seperti Nelayan di Si Bolga.
Catatan di atas perlu
menjadi perhatian KKP, sehingga menghasilkan kondusifitas di lingkup sector
kelautan dan perikanan. Apabila Catatan di Muka tidak gubris maka ada timbul
gelombang penolakan yang massif. Terima kasih.