Press Release (FGD HIMAPIKANI “Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021”)

HIMAPIKANI (Himpunan Mahasiswa Perikanan Indonesia) menggelar FGD online dengan tajub "Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021" dengan menghadirkan narasumber diantaranya Ridwan Mulya (Diektur Perizinan dan Kenelayanan), Prof. Dr. Ari Purbayanto, M.Sc (Guru Besar Teknologi Penangkapan Ikan IPB), Hendra Sugandhi (Praktisi Perikanan) dan Riza Damanik (Ketua Umum KNTI). Acara tersebut di hadiri oleh peserta ± 65 orang yang berasal dari masyarakat umum dan mahasiswa. melalui media virtual online berupa zoom meeting FGD online HIMAPIKANI dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2021, mulai pukul 13.00 WIB - 16.00 WIB. 

Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 mengatur Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peraturan tersebut Memuat Jenis PNBP di lingkup KKP diantaranya :
a. Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan;
b Pelabuhan Perikanan
c ; Pengembangan Penangkapan Ikan
d. Penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
e. Pemeriksaan/pengujian laboratorium;
f. Pendidikan kelautan dan perikanan;
g. Pelatihan kelautan dan perikanan;
h. Analisis data Kelautan dan Perikanan;
i. Sertifikasi; j. Hasil samping kegiatan tugas dan fungsi;
k. Tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi;
l. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
m. Persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata;
n. Perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut;
o. Pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya;
p. Denda administratif; dan
q. Ganti kerugian.

Dok. Fhoto Kegiatan FGD
Point-Point Penting dari Presentasi Bapak Hendra Sugandhi, Selaku Praktisi Perikanan :
a. Sosialisasi dan Konsultasi publik Rancangan Peraturan pelaksanaan PNBP hanya sekadar basa basi formalitas belaka, aspirasi pelaku usaha yang mengajukan keberatan hanya sekadar dicatat dan sama sekali tidak diakomodir dan    digubris.
b. Kenaikan Tarif PHP 10x lipat (1000%) pada tahun 2015 dan kenaikan tingkat produktivitas seharusnya menjadi pembelajaran pengambil kebijakan karena telah terbukti kontra produktif dan menurunkan PNBP Riil
c. Produktivitas dan HPI “disesuaikan” lagi dengan alasan HPI sudah lama tidak di update wajar kalau disesuaikan. Padahal kenaikan tarif PHP 10x lipat dan tingkat produktivitas sudah sangat memberatkan pelaku usaha dan terbukti kontra produktif.
d. 3 komponen (Tarif PHP, Produktivitas, HPI) akan menentukan besarnya PNBP baik Pra Produksi maupun Pasca Produksi. Jika HPI“disesuaikan” seharusnya tarif PHP yg naik 10x lipat juga “disesuaikan” karena akan menentukan Indeks Tarif dan Nilai Produksi yangakan menghasilkan PNBP Pasca Produksi
e.  Perolehen PNBP Perikanan tangkap izin pusat selama ini selalu direkayasa seolah olah sumbangsihnya sangat minim karena dibandingkan dengan nilai produksi perikanan yang tidak proporsional dan tidak valid perhitungannya
f.  PNBP Perikanan tangkap izin pusat seharusnya dibandingkan dengan anggaran Dirjen Perikanan Tangkap yang persentasenya mencapai 11,20% tahun 2020 padahal sebelum dinaikan tarif PHP nya mencapai 14,22 % pada tahun 2014. Defisit anggaran KKP seharusnya tidak dicarikan solusi, sangat tidak adil jika membebankan semuanya kepada pelaku usaha perikanan tangkap saja karena tidak proporsional 
g. Pelaku usaha perikanan tangkap sudah terlalu banyak dibebani berbagai jenis pungutan dan pajak, mulai dari Pungutan Hasil Perikanan, PBB Laut, PPn untuk pembelian BBM, Retribusi Daerah, PPn untuk Jasa Angkut Ikan, PPh 22 Penjualan Ikan, PPh Karyawan, Kapten dan ABK, juga Laba dikenakan Pajak Keuntungan
h.  Sebaiknya KKP membangun kapal dan mengoperasikan sendiri agar lebih paham kesulitan yang dialami pengusaha. BUMN Perikanan sudah mengoperasikan beberapa kapal penangkap ikan dapat menjadi pembelajaran juga apakah untung atau rugi. Jika hanya menaikan tarif, produktivitas dan HPI tentu sangat mudah, ibarat berburu di kebun binatang.

Dok. Fhoto kegiatan FGD
Point-Point Penting dari Presentasi Bapak Ari Purbayanto, Selaku Guru Besar Teknologi Penangkapan Ikan IPB  :
Strategi yang dapat dilakukan Untuk Menaikan PNBP:
1) Penyempurnaan rumusan perhitungan eksisting;
2) Modifikasi/ mengubah rumusan perhitungan; dan,
3)Memperbaiki dan atau menyempurnakan implementasi operasionalisasi tatakelola serta mencari peluang potensi pungutan baru yang memungkinkan untuk dilakukan

Point-Point Penting dari Presentasi Bapak Ridwan Mulya Selaku (Direktur Perizinan dan Kenelayanan):
Prioritas KKP TAHUN 2021-2024, Diantaranya :
a.  Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Dari Sumber Daya Alam Perikanan Tangkap Untuk Peningkatan Kesejahteraan Nelayan
b.  Pengembangan Perikanan Budidaya Untuk Peningkatan Ekspor Yang Didukung RisetKelautan Dan Perikanan
c. Pembangunan Kampung-Kampung Perikanan Budidaya Tawar, Payau Dan Laut Berbasis Kearifan Lokal

Point-Point Penting dari Presentasi Bapak Riza Damanik Ketua Umum KNTI :
a.  Nilai PNBP yang Relatif Kecil di sebabkan karena kemampuan SDM yang melakukan Pemungutan 
b. Nelayan Kecil Perlu di perhatikan di dalam PP ini sehingga tidak Kontra Narasi dan Kontrra Produktif terhadap apa yang sudah di rencakana Oleh KKP

Melihat Kondisi Di Muka Maka HIMAPIKANI, beranggapan bahwa KKP sebagai Institusi terbesar dalam pelaksana aktivitas di sector Perikanan dan Kelautan harus menjadi payung yang memberikan keteduhan kepada seluruh stakholders yang ada di dalam sana. Oleh itu Kami sampaikan Bahwa :
1) KKP perlu membuka kembali ruang-ruang public untuk menyerap aspirasi seluruh stakholders perikanan;
2) Aspirasi yang sudah di sampaikan jangan hanya menjadi narasi sesaat yang tertulis di buku coretan ;
3) KKP Harus realisitis dengan kondisi yang ada, artinya di tengah pandemic semua masyarakat mengalami kesusuahan. Jadi perlu langkah konkrit dari KKP, Misalnya Memberikan Subsidi bagi masyarakat perikanan Kelauatan yang sedang terdampak ;
4) Sinkronisasi peraturan perlu di lihat dengan jelih dengan kondisi di lapang, misalnya kondisi kearifan local dan social budaya. Contoh nya seperti Nelayan di Si Bolga. 

Catatan di atas perlu menjadi perhatian KKP, sehingga menghasilkan kondusifitas di lingkup sector kelautan dan perikanan. Apabila Catatan di Muka tidak gubris maka ada timbul gelombang penolakan yang massif. Terima kasih. 

 

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama