Press Rilis, Webinar HIIMAPIKANI “Mengupas PERMEN KP 18 Tahun 2021, Efektif atau Tidak ?

 

Dok. Peserta Webinar HIMAPIKANI

(6/08/21) Melalui Media Virtual (Zoom) telah di laksanakan WEBINAR HIMAPIKANI dengan tajub “Mengupas PERMEN KP 18 Tahun 2021, Efektif atau Tidak ?”. Pelaksanaan Webinar kali ini di hadiri oleh ± 50 orang yang berasal dari Mahasiswa maupun Umum. Kegiatan dimulai pada pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul ± 15.30 WIB.


Narasumber yang di hadirkan di antaranya : Dirjen Perikanan Tangkap namun di wakilkan kepada Dir KAPI DJPT KKP yakni Bapak Mansur, Bapak Hendra Sugandhi Selaku Praktisi Perikanan, dan Ibu Nimmi Zulbainarni yang merupkan Sekjend Masyarakat Perikanan Nusantara.


Perlu di ketahui bahwa PERMEN KP 18 tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan merupakan turunan dari  PP 27 tahun 2021  tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan pasal 116 dan 117 ayat 2. Yang memiliki tujuan untuk menjaga  penangkapan ikan di indonesia demi tercapainya manfaat optimal serta memberikan perlindungan terhadap sumberdaya ikan dan habitatnya. Olehnya itu penangkapan yang baik ialah antara hasil tangkap dan lingkungan berjalan selaras dimana hasil tangkapan stabil dan berkelanjutan tanpa merusak lingkungan. Dimana penangkapan yang efektif adalah penangkapan yang memenuhi aspek keberlanjutan, efesiensi alam, tanpa limbah, serta memiliki inovasi dan kreatifitas dengan memperluas lapangan pekerjaan.


Koheren, untuk menyempurnakan regulasi yang sudah di buat maka perlu sinkronisasi data sehingga kebijakan yang di buat dapat di katakan efektif atau tidak. Impact positif dalam mengkorelasikan data yang ada secara komperhensif akan mempermudah tata pengelolaan sektor perikanan yang ada dengan baik dan berkelanjutan.


Selain itu, dari data yang ada bahwa terdapat disparitas yang tinggi dalam pemerataan sarana dan prasarana produksi antara wilayah Indonesia barat dan timur, hal ini terlihat dari potensi sumber daya ikan di kawasan Indonesia timur mencapai 60 %  sedangkan wilayah barat 40 %. Namun dalam penyedian kapal lebih dominan di daerah Indonesia barat yakni 59  %  dan Indonesia timur hanya 41  %. Dengan kondisi ini pun kegiatan pemanfaatan ikan di dominasi di kawasan barat Indonesia yang mencapai 64  %   dan untuk Indonesia timur 36  %  . Namun, jika di lihat dari potensi di muka Indonesia Timur unggul. Hal inilah harus menjadi perhatian pemerintah pusat di dalam pemerataan sarana dan prasarana.


Menelisik hal tersebut, maka kami dari HIMAPIKANI merekomendasikan beberapa point, di antaranya :

1. Sosialiasi PERMEN KP 18 tahun 2021 perlu dilakukan secara massif dan komperhensif kepada para nelayan maupun stakholders lainnya dengan kolaborasi pentahelix (Akademisi, Media, Pengusaha perikanan dan tokoh yang di pandang di daerah masingmasing) serta Mahasiswa.

2. Penyempurnaan data sumber daya ikan yang ada, dengan melakukan kajian dan riset dalam kolaborasi bersama KOMNAS KAJISKAN (Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan).

3. Pemetaan zonasi penangkapan ikan sesuai dengan riset dan kajian yang ilmiah yang komperhensif.

4. Mengedukasi Masyarakat pesisir dengan program progra kreatif sehingga mengurangi pelanggaran yang terjadi di lapang, serta meningkatkan pengawasan di lapang dengan melibatkan masyarakat yang ada.

5. Penyempurnaan dan pemerataan sarana dan Prasarana produksi di tingkat daerah, terkhsusnya di daerah Indonesia Timur.


Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama