Berjalan sehari setelah aksi damai yang dilakukan oleh Aliansi nelayan Indonesia, pada tanggal 17 januari 2018 yang dilakukan di depan Monumen Nasioanl (MONAS). Kesokan harinya himpunan mahasiswa perikanan indonesia atau disingkat HIMAPIKANI, melakukan kegiatan audiensi sekalipun silaturahmi bersama dirjen perikanan tangkap. hal ini dilakukan semata-mata karena HIMAPIKANI merupakan organisasi independent yang selalu mengawal seluruh kegiatan KKP demi menjaga kedaulatan serta kesejatrahan rakyatnya, bukan membawa kepentingan-kepentingan dari luar.
Sehubung dengan itu, ada beberapa pandangan yang disampaikan oleh pak Syarif Widjaya selaku dirjen perikanan tangkap terkait dengan beberapa regulasi yang menuai pro dan kontra diranah nelayan. Salah satunya adalah PERMEN KP no 71 yakni pelarangan alat tangkap cantrang. Cantrang dianggap tidak ramah lingkungan, sehingga alat tangkap cantrang harus dilarang, agar tidak mengakibatkan kerusakan laut. Cantrang juga diindikasikan merupakan alat tangkap yang sangat disuport oleh para tengkolak serta pengusaha-pengusaha yang bergelut dalam dunia usaha perikanan skala besar, outputnya nelayan Indonesia tidak bisa berkembang dengan baik. Sesuai dengan visi yang diusun dirjen perikanan tangkap yakni menghasilkan Perikanan Tangkap yang Maju dan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Nelayan. Maka dari itu permasalahan yang selama ini terdapat dalam kegiatan nelayan mulai dari pra penangkapan sampai pasca penangkapan harus diselesaikan, demi tercapinya visi dirjen perikanan tangkap.
Permen Kp no 57 mengenai transipment juga disinggung oleh Dirjen periknanan tangkap. statement yang dikeluarkan ialah pelarangan transipmet dilakukan agar pelabuhan-pelabuhan tidak mati, seluruh hasil tangkapan nelayan dapat didaratkan dan TPI akan berjalan aktif. Kegiatan transipment dapat dilakukan akan tetapi harus mendaptkan pengawasan yang lebih ekstra. Nilai tukar nelayan (NTN) mengalami peningkatan dari 102 hingga mencapai 110.
Pelarangan Kapal eks asing yang termuat dalam permen kp no 56 juga dikatakan sangat merugikan. Kapal Indonesia hanya memiliki ukuran 30 Gt bila dibandingkan dengan kapal eks asing yang memiliki ukuran 90 GT. Hasil tangkapan yang didaptkan akan berbededa pula antara 30 GT dan 90 GT. 1 kapal (30 GT) 70 juta/2 minggu, apabila dibandingkan dengan 1 kapal eks asing (90 GT) 700 juta/Bulan “ Ujar Pak Syarif ”.
Mobilasisi pembaharuan dilakukan oleh dirjen perikanan tangkap dengan menyediakan kapal, data yang didapatkan sekitar 762 kapal telah digelontorkan untuk menanggulanggi pemasalahan yang ada. Kedai nelayan dan TPI Higinies juga merupakan inovasi yang di buat oleh dirjen perikanan tangkap. sekitar 32 TPI Higines telah direalisasikan di tahun ini, hingga tahun 2019 di targetkan mencapai 100 TPI higinies.
Perlu adanya peran aktif dari semua elemen, untuk menjadikan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang mandiri. Laut adalah masa depan bangsa, dengan laut bangsa Indonesia dapat berdaulat dan sejatrah. Maka dari itu kecepatan industri tidak boleh mempengaruhi ekologi laut.