HMJ PERIKANAN UMM GELAR AKSI SOLIDARITAS HARI NELAYAN INDONESIA

Fhoto : Doc Pribadi

Malang, HIMAPERIK (Himpunan Mahasiwa Perikanan) UMM, -  Memperingati hari nelayan Nasional Indonesia yang jatuh  pada jumat (6 April ), pengurus Himpunan mahasiswa jurusan perikanan universitas muhammadiyah malang, mengadakan kegiatan aksi solidaritas sebagai upaya memperkenalkan dan mengangkat kembali marwah para nelayan yang selama ini masih tertindas oleh bayang-bayang kemiskinan. Aksi solidaritas ini diselenggarakan tepat dengan hari nelayan nasional (6 April) di depan laboratorium biologi, Universitas Muhammadiyah Malang. 

Kegiatan diikuti oleh 38 peserta aksi, peserta berasal dari mahasiwa perikanan dan mahasiswa jurusan  lain. Kegiatan aksi solidaritas nelayan di buka dengan doa bersama pukul 09.00 WIB. Rentetan kegiatan aksi solidaritas nelayan setelah doa bersama diantaranya musikalisasi puisi yang dibawakan oleh teman-teman sanggar malaka, tidak sampai disitu aksi dilanjutkan dengan penandatanganan petisi, petisi ini di buat sebagai langkah konkrit dalam mengkrisi pemerintah.

Kesempatan kali ini Jjuga disinggung beberapa kebijakan Pemerintah yang dirasa merugikan para nelayan.  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan PERMENKP No. 56/PERMEN-KP/2014 tentang penghentian sementera (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang penghentian kegiatan alih muatan (transhipment), Peraturan Mentri Nomor 01/PERMEN- KP/2015 tentang pembatasan penangkapan tiga spesies perikanan penting yakni Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scyla spp.), dan Rajungan(Portunus pelagicus spp.) yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor 18/MEN-KP/I/2015. Menerangkan bahwa yang bolehdiperdagangkan hanya : Lobster dengan berat 200 gram keatas, Kepiting Soka Minimal 150 gram, dan Rajungan lebih dari 55 gram, Peraturan menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/PERMEN-KP/2015, mengatur larangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI), Peraturan Pemerintah No 75/2015 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementrian Kelautan danPerikanan. Kebijakan-kebijakan ini didukung pula oleh SK Dirjen perikanan tangkapNo. B 1234/DJPT/F1.410.D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT pada SIUP/ SIPI/ SIKPI, dan Surat edaran No. 721/ DPB/ PB.510.S4/ 11/ 2016 tentang kapal pengangkut ikan hasil pembudidayaan berbendera asing (SIKPI-A), kebijakan-kebijakan tersebut merupakan hasil kajian empiris HIMAPIKANI (himpunan mahasiswa perikanan Indonesia) yang di kelola kembali oleh HIMAPERIK UMM.

Sekitar pukul 20.30 WIB di lanjutkan dengan kegiatan NOBAR (nonton bareng) bertempat di equel coffe. Kegiatan aksi ini ditutup dengan makan ikan bersama. Harapannya dengan aksi solidaritas nelayan, bisa merefleksi kembali khalayak untuk tetap menghargai para nelayan Indonesia. 

 

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama