![]() |
| Fhoto : Doc Pribadi |
Malang, HIMAPERIK
(Himpunan Mahasiwa Perikanan) UMM, - Memperingati hari nelayan Nasional
Indonesia yang jatuh pada jumat (6 April ), pengurus Himpunan mahasiswa
jurusan perikanan universitas muhammadiyah malang, mengadakan kegiatan aksi
solidaritas sebagai upaya memperkenalkan dan mengangkat kembali marwah para
nelayan yang selama ini masih tertindas oleh bayang-bayang kemiskinan. Aksi
solidaritas ini diselenggarakan tepat dengan hari nelayan nasional (6 April) di
depan laboratorium biologi, Universitas Muhammadiyah Malang.
Kegiatan diikuti oleh 38
peserta aksi, peserta berasal dari mahasiwa perikanan dan mahasiswa
jurusan lain. Kegiatan aksi solidaritas nelayan di buka dengan doa
bersama pukul 09.00 WIB. Rentetan kegiatan aksi solidaritas nelayan setelah doa
bersama diantaranya musikalisasi puisi yang dibawakan oleh teman-teman sanggar
malaka, tidak sampai disitu aksi dilanjutkan dengan penandatanganan petisi,
petisi ini di buat sebagai langkah konkrit dalam mengkrisi pemerintah.
Kesempatan kali ini Jjuga disinggung beberapa kebijakan Pemerintah yang dirasa
merugikan para nelayan. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan PERMENKP
No. 56/PERMEN-KP/2014 tentang penghentian sementera (moratorium) perizinan
usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang penghentian
kegiatan alih muatan (transhipment), Peraturan Mentri Nomor 01/PERMEN- KP/2015
tentang pembatasan penangkapan tiga spesies perikanan penting yakni Lobster
(Panulirus spp.), Kepiting (Scyla spp.), dan Rajungan(Portunus pelagicus spp.)
yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor 18/MEN-KP/I/2015.
Menerangkan bahwa yang bolehdiperdagangkan hanya : Lobster dengan berat 200
gram keatas, Kepiting Soka Minimal 150 gram, dan Rajungan lebih dari 55 gram,
Peraturan menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/PERMEN-KP/2015, mengatur
larangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik
(Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP
NRI), Peraturan Pemerintah No 75/2015 tentang jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementrian Kelautan
danPerikanan. Kebijakan-kebijakan ini didukung pula oleh SK Dirjen perikanan tangkapNo.
B 1234/DJPT/F1.410.D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT pada SIUP/ SIPI/
SIKPI, dan Surat edaran No. 721/ DPB/ PB.510.S4/ 11/ 2016 tentang kapal
pengangkut ikan hasil pembudidayaan berbendera asing (SIKPI-A),
kebijakan-kebijakan tersebut merupakan hasil kajian empiris HIMAPIKANI
(himpunan mahasiswa perikanan Indonesia) yang di kelola kembali oleh HIMAPERIK
UMM.
Sekitar
pukul 20.30 WIB di lanjutkan dengan kegiatan NOBAR (nonton bareng) bertempat di
equel coffe. Kegiatan aksi ini ditutup dengan makan ikan bersama. Harapannya
dengan aksi solidaritas nelayan, bisa merefleksi kembali khalayak untuk tetap
menghargai para nelayan Indonesia.
