Polemik UU No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Regulasi pemerintah tidak selayaknya menjadi beban moril mapun moral bagi para pelaku kegiatan perikanan. Pandangan akan ke demokratisan suatu kebijakan menjadikan hal utama dalam kebangkitan usaha perikanan. Pemerintah pusat selaku pemangku jabatan atau lembaga tertinggi diharapkan dapat  mengambil keputusan yang seadil-adilnya, guna mencapai kesejatrahan bagi para rakyatnya.


Sedikit membagikan hasil diskusi empiris, dengan salah satu pelaku kegiatan perikanan yang ada di jawa timur. Pak Budi namanya, beliau merupakan salah satu pegawai negeri sipil di dinas Perikanan jawa timur. “Pemerintah daerah atau lebih spesifiknya pemerintah provinsi harus di berikanan wewenang penuh dalam mengembangkan sector perikanan yang ada di wilayahnya. Sector perikanan yang di maksud adalah sector tawar, payau maupun laut. Bukan malah menyempitkan wilayah kerja mereka “ ujar pak budi.


UU No 23 Tahun 2014 Tentang pemerintah daerah merupakan segilintir kebijakan pemerintah pusat yang menuai permasalahan. Ketidaksinkronan dari kebijakan ini, juga berdampak kepada pemerintah daerah (Provinsi, kabupaten/kota). Dalam UU tersebut mendiskripskan mengenai wewenang pusat, provinsi dan kabupaten/kota.


Tidak bisa di pungkiri ketika kebijakan tersebut dikatakan tidak selaras dengan kondisi yang ada. Beberapa data yang di dapatkan mengenai keambiguan dan ketidakselarasan UU ini diantaranya : Pemerintah daerah Provinsi hanya memiliki wewenang dalam mengurus sector perikanan laut dan payau, sedangkan Pemerintah daerah kabupaten cenderung lebih ke tawar. Sehingga menimbulkan berbagai interpretasi yang berlainan.


Harus diingat bahwa, setiap wilayah memiliki topografi yang berbeda. Maka dari itu penetapan suatu UU harus di sesuaikan dengan kondisi tersebut. Regional jawa timur cenderung melakukan aktifitas kegiatan perikanan pada wilayah tawar dan payau.


Beberapa pernyataan yang disampikan oleh Pak budi diantaranya, pembagian biaya atau anggaran dalam kegiatan usaha perikanan akan berbeda pada tingkatan provinsi maupun kabupaten/kota. Contohnya pada kegiatan usaha perikanan di tingktan provinsi, anggaran yang di keluarkan berkisar antara 6-7 Milyar (sesuai wewenang PEMPROV), untuk di tingkatan kabupaten hanya berkisar antara 50-60 juta (sesuai wewenang PEMKAB/kota). Dari data tersebut terdapat ketidakseuaian dengan kondisi lapang yang ada di JATIM.


Kondisi  di wilayah jawa timur yang cenderung mengarah pada sector tawar dan payau, menjadikan salah satu alasan konkrit dari PEMPROV JATIM untuk meninjau dan mengevaluasi kembali peraturan ini. Menjadi catatan disini adalah ketika HUKUM yang dibuat oleh pemangku jabatan tidak bisa dipahami oleh  para pelaku kegiatan, maka akan menimbulkan ketidaksinkronan dan  kesalahan berinterpretasi sehingga akan berdampak pada kesejatrahan dan kemakmuran rakyatnya.

 

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama