Beberapa
pekan lalu, bertepat pada tanggal 6 mei 2020 mencuat berita yang cukup
menghebohkan masyarakat Indonesia. Di dalam berita tersebut, menayangkan kronologis
terjadinya pelarungan ABK yang dilakukan di tengah laut. Berita yang
disampaikan oleh salah satu stasiun TV
yang ada di korea, mencoba mengindetifkasi problema sosial tersebut. Menariknya,
dalam video tersebut ditemukan fakta bahwa adanya cara-cara eksplotatif yang
berlebihan sehingga berdampak terhadap kematian ABK WNI. Melihat kondisi
itulah, akhirnya tulisan ini saya buat.
Boleh dikatakan bahwa, kejadian yang
di alami oleh ABK hari ini merupakan cerita lama yang terus berulang. Bukti-bukti
faktual bisa ditemukan dalam kasus benjina, bagimana upaya-upaya eksplotatif
tersebut berimplikasi terhadap banyaknya ABK yang meninggal dunia. Inilah yang
seharusnya menjadi pembelajaran bagi Negara, bahwa problema sosial yang berkaitan
dengan ABK pelu di identikasi secara massif dan komperhensif, bukan malah
melihat hal ini hanya sebagai satu permasalahan yang biasa saja.
Permaslahan yang terjadi di benjina
beberapa tahun silam telah membuka mata publik, bahwa cara-cara eksploitasi
yang dilakukan sangatlah kasar dan tidak manusiawi. Kendati demikian, cara
penyelesain masalah yang dilakukan tidaklah menyuluruh, sebab hanya menyisir
bagian luar problem. Inilah yang menjadi Pekerjaan Rumah terbesar seluruh
komponen yang ada, mulai dari pemerintah, pengusaha, akademisi maupun
organisasi terkait, guna mencari formulasi terbaik dalam menyelesaikan masalah
ini. Kerjasama kolektif menjadi keharusan mutlak bagi seluruh komponen di atas
agar menuntaskan permasalahan ini sampai ke akar-akarnya.
Dewasa ini, Modern Slavery (Perbudakan Modern) boleh dikatakan sebagai bentuk tranformasi yang dilakukan oleh
para pelaku kejahatan untuk mengelabui pihak pekerja (ABK) maupun pihak-pihak
lain (pemerintah, akademisi maupun organisasi terkait). Kamuflase yang
dilakaukan oleh pelaku kejahatan boleh dikatakan sangatlah menggiurkan, kenapa
demikian para ABK akan di iming-imingi dengan gaji besar dan kerja di luar
negeri. Namun ketika sudah menandatangani kontrak kerja, realitas itu berbeda.
Kebanyakan dari ABK kapal menjadi tawanan kapal. Apa yang terjadi pekan lalu
adalah bukti konkrit akan adanya perbudakan dan ekploitasi itu.
Bagaimana
Kedudukan ABK dan Legalitas yang Mendukung ?
Proposisi yang selalu dibangun mengenai ABK
hanyalah sebatas pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga kerap kali
hal-hal yang berkaitan dengan Hak ABK sering di abaikan, kondisi inilah yang
mejadikan ABK semakin teralienasi dalam lingkaran pekerjaan mereka. Melihat hal
ini, perlu disadari secara bersama bahwa ABK merupakan protipe pahlawan devisa
bagi Negara sehingga perlu ada keistewaan yang di berikan kepada para ABK,
kalau di lihat dalam UU RI. NO 17 tahun 2008 tentang pelayaran Anak Buah Kapal
di defenisikan sebagai semua orang yang ada di kapal selain nahkoda.
Memang boleh di akui bahwa kebijakan Nasional
mengenai ABK mulai dari perjanjian kerja di kapal yang di atur dalam Permen KP
No. 42 tahun 2016, UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia, UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas. Kebijakan yang dimaksud
di atas boleh di katakan konkrit dalam wilayah redaksi, namun pada
implementasinya belum bisa di katakana berhasil. Nah, inilah carut-marut
permasalahan yang tidak kunjung selesai, banyak kebijakan yang di buat namun
tidak bisa menyentuh inti plasma permasalahan. Sehingga memang perlu adanya
pengontrolan dan pengawasan dari lembaga terkait untuk merealisasikan
kebijakan-kebijakan yang sudah di buat.
Sedangkan, pada tingkatan internasional sudah
menjadi barang biasa bagi pelaut Indonesia apabila berbicara mengenai Konvensi
Internasional STCW-F 1995 (Standards Of Training Certification and
Watchkeeping). STCW-F 1995 menetapkan standar latihan, sertifikasi dan
dinas jaga untuk pelaut, ini akan menjadi penting bagi bekal pengalam ABK yang
sedang bekerja. Indonesia merupakan salah satu Negara yang telah meratifikasi
Konvensi Internasional STCW-F 1995 (Standards Of Training Certification and
Watchkeeping), maka dengan demikian, hanya perlu adanya pengimplementasian
yang terstruktur dan massif.
Kehadiran
Negara menyikapi Problema ABK
Setelah kasus ini viral ke media sosial, banyak tanggapan pro dan kontra
mengenai kehadiran Negara dalam menyelesaikan masalah ini. Negara yang di
maksud sudah barang tentu adalah para elit pemerintahan terkait, yang memiliki
tugas dan fungsi dalam menyelesesaikan masalah ini. Di tanggal 18 mei 2020 di
tetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh
Bareskrim Polri, para tersangka berasal dari tiga perusahaan, diantaranya : PT
APJ, PT LPB, dan PT SMG.
Namun pertanyaan kritisnya, apakah
kasus perbudakan seperti ini tidak akan terjadi lagi? Menjadi refleksi bagi
kita bersama, bahwa permasalahan
mengenai ABK tidak bisa hanya di selesaikan hanya pada wilayah kulitnya saja,
hemat saya bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap tiga tersangka tersebut
belum bisa menyelesaikan masalah sampai ke akar-akarnya. Identifkasi dan
pengusutan yang detail terhadap keterlibatan kaum-kaum pemodal besar perlu
menjadi titik penekanan oleh pihak yang bertugas. Mata rantai permasalahan akan
terus mengalami sirkulasi sebab penyelesaian masalah belum menyentuh hal yang
paling inti. Selain pemerintah mengupayakan pengiplemntasian kebijakan yang
sudah di buat dan ratifikasi.
Dalam menyelesaikan problema ini,
perlu adanya strategi jangka pendek dan jangka panjang. Strategi jangka pendek
dengan memberikan remunerasi kepada keluarga ABK yang meninggal dunia. Jangka
panjangnya mengupayakan pengiplementasian kebijkan yang sudah di buat,
melakukan edukasi dini tentang cara kerja perkapalan, melakukan pengusutan akan
keterlibatan kaum-kaum pemodal besar dalam tindakan perbudakan dan eksploitasi.