Masyarakat Pesisir dan RUU Cipta Kerja.


Perkembangan pemberitaan mengenai RUU Cipta Kerja yang di masukan kedalam Prorgam unggulan legislasi Nasional tahun 2020 dengan program lainnya berupa RUU Perpajakan, RUU Kefarmasian dan RUU Ibu Kota Negara terus menuai pro dan kontra.
Hal ini di dasari dengan berbagai polemik yang di timbulkan, mulai dari penyusunan RUU cipta kerja tanpa melibatkan pihak-pihak yang terkait maupun substansi RUU Cipta kerja yang terus dipertanyakan.
Boleh dikatakan bahwa fokus pemerintah Indonesia adalah pada pertumbuhan ekonomi dengan memasukan investasi sebanyak-banyaknya, selaras dengan hal itu Sector kelautan perikanan juga menjadi sorotan penting dalam peningkatan investasi.
Masyarakat pesisir yang identik dengan sentral pertahanan industri perikanan kelautan akan mendapatkan impact dari adanya RUU Cipta Kerja ini. Harus di ingat bahwa fokus RUU Cipta Kerja seperti yang sudah disampaikan, yakni pada investasi besar-besaran.
Sebenarnya langkah yang diambil oleh pemerintah sah-sah saja, namun harus mempertimbangkan aspek ekologi. Sebab realitas empiris dewasa ini, menunjukan ketidakpastian dan ketidakselarasan pemerintah dalam  menyeimbangkan antara investasi dan ekologi.
Secara sederhana, masyarakat pesisir merupakan sekolompak masyarakat  yang tinggal di wilayah pesisir dan hidup bersama dengan memenuhi kebutuhan hidupnya dari sumber daya di wilayah pesisir. Masyarakat pesisir yang dimaksud diantaranya, Nelayan, Pembudidaya, Petambak garam maupun masyarakat adat pesisir. Urgensi yang harus di perhatikan adalah pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan. Demi mencipatkan iklim investasi yang kondusif, tanpa adanya pengrusakan alam atau lingkungan. Sehingga dibutuhkan produk hukum yang solutif dan aplikatif.
Dampak RUU Cipta Kerja pada Masyarakat Pesisir
Tulisan ini mencoba menelisik dampak RUU Cipta Kerja pada Masyarakat Pesisir. Sejak di keluarkan draft tertanggal 13/2/2020 yang dalamnya dikaitkan dengan UU 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Maka perlu di cermati lebih lanjut, diantaranya : Pertama, Pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja pada bagian keempat tentang penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan Dan Persyaratan Investasi memiliki tendensi menguntunkan para investor dan melemahkan peran masyarakat pesisir, dapat dilihat pada pasal 28 ketentuan pasal 1 ayat 16,17 dan 18 yang telah di hapus dan ketentuan pasal 1 angka 11 mengenai Defenisi Nelayan Kecil yang telah di ubah.
Sebelum di hapus  ketiga angka dalam ketentuan pasal 1, lebih menjelaskan substansi perizinan dalam dunia perikanan dan kelautan. Intrepretasi saya, dengan dihapuskan ketiga ketentuan tersebut akan membuka keran investasi besar-besaran dari luar dan mengakibatkan nelayan kecil termarjinalkan. Sedangkan pada ketentuan 1 angka 11 mengenai defenisi nelayan kecil yang dulu berbunyi Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencariaanya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 GT telah di ubah dengan menggantikan bunyinya, bahwa nelayan kecil merupakan orang yang mata pencariaanya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal ikan.
Ayat ini dibuat menjadi abstrak sehingga investor yang berafiliasi menjadi Nelayan Besar mendaptkan kekhususan yang sama seperti nelayan Kecil. Kenapa di sebut mendapatkan kekhususan seperti nelayan kecil, sebab nelayan kecil pada prinsipnya di lindungi oleh UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Artinya apabila RUU Cipta Kerja disahkan maka secara langsung kekhususan Nelayan kecil akan diambil penuh oleh Nelayan Besar (yang juga pemodal) dan memberikan keuntungan berganda bagi investor.
Masih banyak pasal yang dihapus dalam produk RUU Cipta kerja, diantaranya, Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 46, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 69, Pasal 71, Pasal 73, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 78, Pasal 83, Pasal 85. Penghapusan pasal-pasal ini menjadikan RUU Cipta Kerja menjadi kontroversial.
Kedua, ketidakadilan pemangku kebijakan dalam perumusan RUU Cipta Kerja yang berkaitan dengan sector kelautan dan perikanan, Nelayan-nelayan kecil, para pembudidaya, petambak garam dan masyarakat adat pesisir hampir tidak mengetahui mengenai konsep RUU Cipta Kerja (Omnibus Law), ini juga bertentangan dengan UU RI No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pada Pasal 96 ayat 1 dan 2. Masyarkat pesisir tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU Cipta Kerja ini, sehingga menimbulkan indikasi akan ketidakjelasan dan ketidakpercayaan masyarakat mengenai Produk Hukum ini.
Dengan melihat beberapa tinjauan diatas sudah pasti memastikan bahwa RUU Cipta Kerja dapat memberikan efet negative berupa tersingkirnya Nelayan-nelayan kecil dalam persaingan pemanfaatan Sumber Daya Ikan (SDI), mengakibatkan disparitas kemiskinan di wilayah pesisir, pengangguran melonjak dan masih banyak hal negative lainnya.
Maka perlu kiranya RUU Cipta Kerja ini di Revisi kembali dengan mengkolaborasikan semua stackholders yang ada terkhsusunya juga masyarakat pesisir, agar produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan kepentingan bersama.
Oleh : Jan Tuheteru, Mahasiswa Perikanan UMM, Ketua Umum HMI Komisariat Peternakan-Perikanan UMM.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama