Namun, ironinya kebijakan ini merupakan turunan dari undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja yang dimana UU ini telah di batalkan karena cacat secara inkonstitusional, selain itu orientasi penangkapan terukur adalah perikanan skala besar (industri) dan eskpor. Dimana orientasi nya bertujuan pada peningkatan PNBP. Indonesia juga tidak memiliki pengalam empiris dalam menerapkan sistem Kouta dan yang paling krusial adalah Indonesia tidak memiliki data stock sumber daya ikan per jenis ikan. Olehnya itu tujuan besar dari kebijakan ini sangatlah bertolak belakang.
Jika di baca lebih lanjut, kebijakan ini mengarah pada upaya privatisasi sumber daya ikan. Secara empiris negara yang pernah mempraktikkan privatisasi perikanan adalah Norwegia. Namun pada kenyataannya privatisasi yang di terapkan oleh Norwegia hanya fokus pada perikanan salmon, jika di benturkan dengan kondisi di Indonesia maka hal ini tidak sesuai sebab Indonesia memiliki biodiversitas ikan yang cukup banyak. Selaras dengan hal tersebut kondisi privatisasi di Norwegia di sinyalir menjadi dalang keterpurukan keadilan bagi nelayan kecil.
*Liberalisasi sumber daya ikan*
Kebijakan penangkapan ikan terukur adalah model penerapan liberalisasi dengan membebaskan area perdagangan komoditas sehingga dapat di akses seluas-luasnya oleh pelaku ekonomi bisnis baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Liberalisasi mengarah pada percepatan komoditas yang bebas dan kompetitif. Konteks ini dapat mengakibatkan marjinalisasi terhadap nelayan kecil dan pemodal usah kecil. Karena akan kalah dengan pemodal besar.
Liberalisasi sumber daya ikan dalam kebijakan penangkapan terukur di bagi menjadi 6 Zona yakni, zona 01 meliputi 711 selat Karimata, lau Natuna dan laut Natuna Utara, Zona 02, 716 laut Sulawesi dan sebelah Utara pulau Halmahera, 717 perairan teluk cenderawasih dan samudera Pasifik dan laut lepas samudera Pasifik.
Juga, zona 04 meliputi WPP 572 perairan samudera Hindia sebelah barat sumatera dan selat Sunda), WPP 573 Perairan samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa tenggara, laut sawu dan laut Timor bagian barat dan laut lepas samudera Hindia.
Lebih lanjut, zona 05 meliputi 571 perairan selat Malaka dan lauta andaman.
Zona 06 yakni 712 perairan laut Jawa dan 713 perairan selat Makassar, teluk Bone, laut Flores dan laut Bali.
Hal ini sesuai dengan pasal 8 ayat 5 PP penangkapan ikan terukur, dimana Kouta industri yang di manfaatkan oleh penanaman modal asing dan dalam negeri di antaranya zona 01, 02, 03 dan 04.
Orientasi liberalisasi sumber daya ikan tanpa memperhatikan kondisi yang ada dapat mengakibatkan terjadinya kepenuhan komoditas di wilayah pengelolaan perikanan republik Indonesia mengalami kepenuhan. Olehnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi kementerian kelautan dan perikanan untuk membatalkan kebijakan penangkapan ikan terukur.
Jan Tuheteru, S.Pi Kabid Advokasi KPPMPI Peneliti Muda KP2IT Wakil Ketua Bidang Kearifan Lokal dan Lingkungan BPP IPPMI |