PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Bagaimana mekanisme dan penentuan serta dampak terhadap Nelayan ?

Indonesia merupakan Negara bahari dan kepulauan yang terbesar di dunia, dengan jumlah pulau 17.504 ( 16.671 telah di laporkan ke PBB). Selain itu Indonesia juga berada antara dua samudera, yakni samudera hindia dan pasifik.  Ditambah dengan luas perairan 6,4 juta km² dengan panjang garis pantai mencapai 108.000 km.


Koheren dengan berbagai potensi di muka, kekayaan laut Indonesia merupakan salah satu variabel dalam peningkatan ekonomi nasional. Dalam data yang di rilis oleh KKP tahun 2020 menunjukan bahwa nilai produksi perikanan sebesar Rp. 224, 8 T. Angka produksi tersebut boleh dikatakan sangat fantastis. Namun di balik angka tersebut PNBP yang didapatkan hanya sebesar Rp. 600,4 M.


Sebelum berangkat lebih jauh, mari kita kupas apa itu PNBP. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah  pungutan yang dibayar oleh orang pribadi maupun badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh Negara. Pada pasal 1 butir 1 UU Nomor 20 tahun 1997 defenisi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.


Didalam konteks sector perikanan, PNBP berasal dari sumber daya perikanan tangkap. Hal ini tegaskan oleh mentri KKP Sakti Wahyu trenggono dalam rapat yang di laksanakan di Bandung (5/4/2021). Di dalam rapat tersebut ada 3 arahan penting yang menjadi prioritas KKP tahun 2021-2024 salah satunya adalah peningkataan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sumber daya alam perikanan tangkap untuk peningkatkan kesejaterahaan nelayan.

Namun, dirkursus yang di bangun di beberapa platform angka estimasi PNBP yang di targetkan di periode ini mencapai 12 T. Sehingga menjadi pertanyaan besar bahwa angka 12 T di dapatkan dari mekanisme dan penentuannya seperti apa ?


Mekanisme dan Penentuan angka PNBP dan Dampak Untuk Nelayan Seperti Apa ?

Seperti yang di katakan di muka, bahwa nilai produksi perikanan di tahun 2020 adalah 224, 8 T namun PNBP yang didapatkan hanya sebesar Rp. 600,4 M. Nilai PNBP tersebut sangatlah sedikit apabila di presentasikan hanya sekitar 0,26 %. Sedangkan kalau dilihat dari manfaat PNBP sangatlah bermanfaat bagi sector perikanan, terkhususnya untuk para nelayan. Maka dengan demikian perlu ada penjabaran spesifik dari pemerintah guna memberikan pandangan mengenai nilai PNBP yang akan di tarik.


Jika ditelisik dari prespektif kebijakan, peraturan PP No 75 tahun 2015 tentang jenis dan tarif PNBP telah di atur. Namun lagi-lagi peraturan ini belum dipahami secara utuh oleh para Nelayan. Sedangkan perlu di sadari bahwa peraturan yang di buat akan di kembalikan ke para nelayan itu sendiri.


Lanjut pada argumentasi awal bahwa, nilai PNBP yang di estimasikan oleh KKP sekitar 112 T. sehingga menjadi pertanyaannya adalah angka 12 T tersebut berasal dari hitungan seperti apa ?. Dalam pandangan HIMAPIKANI nilai PNBP tersebut perlu di transfaransikan kepada seluruh khalayak public.


Sedangkan terhadap nelayan, dalam persepsi kami hal ini akan sangat membingunkan. Kenapa, karena perlu di ingat bahwa Nelayan memiliki spesifikasi ukuran kapal yang perlu di fragmentasi. Berapa ukuran kapal yang boleh ditarik dan tidak boleh ditarik.


Melihat hal itu maka ada beberapa hal yang perlu HIMAPIKANI perjelas. 1) KKP Memberikan pandangan yang utuh kepada public mengenai Mekansime Nilai PNBP. 2) Upaya retribusi PNBP kepada nelayan harus di transparansikan.3) PNBP harus berasal dari hasil hasil sumber daya perikanan yang tidak merusak lingkungan. 


Penulis : Jan Tuheteru (Sekjen HIMAPIKANI 2021-2023)



Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama