Indonesia merupakan Negara bahari dan kepulauan yang terbesar di dunia, dengan jumlah pulau 17.504 ( 16.671 telah di laporkan ke PBB). Selain itu Indonesia juga berada antara dua samudera, yakni samudera hindia dan pasifik. Ditambah dengan luas perairan 6,4 juta km² dengan panjang garis pantai mencapai 108.000 km.
Koheren dengan berbagai potensi di
muka, kekayaan laut Indonesia merupakan salah satu variabel dalam peningkatan
ekonomi nasional. Dalam data yang di rilis oleh KKP tahun 2020 menunjukan bahwa
nilai produksi perikanan sebesar Rp. 224, 8 T. Angka produksi tersebut boleh
dikatakan sangat fantastis. Namun di balik angka tersebut PNBP yang didapatkan
hanya sebesar Rp. 600,4 M.
Sebelum berangkat lebih jauh, mari
kita kupas apa itu PNBP. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi
maupun badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas
layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh Negara. Pada pasal
1 butir 1 UU Nomor 20 tahun 1997 defenisi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau
disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal
dari penerimaan perpajakan.
Didalam konteks sector perikanan, PNBP berasal dari sumber daya perikanan tangkap. Hal ini tegaskan oleh mentri KKP Sakti Wahyu trenggono dalam rapat yang di laksanakan di Bandung (5/4/2021). Di dalam rapat tersebut ada 3 arahan penting yang menjadi prioritas KKP tahun 2021-2024 salah satunya adalah peningkataan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sumber daya alam perikanan tangkap untuk peningkatkan kesejaterahaan nelayan.
Namun, dirkursus yang di bangun di beberapa platform angka estimasi PNBP yang di targetkan di periode ini mencapai 12 T. Sehingga menjadi pertanyaan besar bahwa angka 12 T di dapatkan dari mekanisme dan penentuannya seperti apa ?
Mekanisme dan Penentuan angka PNBP
dan Dampak Untuk Nelayan Seperti Apa ?
Seperti yang di katakan di muka,
bahwa nilai produksi perikanan di tahun 2020 adalah 224, 8 T namun PNBP yang
didapatkan hanya sebesar Rp. 600,4 M. Nilai PNBP tersebut sangatlah sedikit
apabila di presentasikan hanya sekitar 0,26 %. Sedangkan kalau dilihat dari
manfaat PNBP sangatlah bermanfaat bagi sector perikanan, terkhususnya untuk
para nelayan. Maka dengan demikian perlu ada penjabaran spesifik dari
pemerintah guna memberikan pandangan mengenai nilai PNBP yang akan di tarik.
Jika ditelisik dari prespektif
kebijakan, peraturan PP No 75 tahun 2015 tentang jenis dan tarif PNBP telah di
atur. Namun lagi-lagi peraturan ini belum dipahami secara utuh oleh para
Nelayan. Sedangkan perlu di sadari bahwa peraturan yang di buat akan di kembalikan
ke para nelayan itu sendiri.
Lanjut pada argumentasi awal
bahwa, nilai PNBP yang di estimasikan oleh KKP sekitar 112 T. sehingga menjadi
pertanyaannya adalah angka 12 T tersebut berasal dari hitungan seperti apa ?.
Dalam pandangan HIMAPIKANI nilai PNBP tersebut perlu di transfaransikan kepada
seluruh khalayak public.
Sedangkan terhadap nelayan, dalam
persepsi kami hal ini akan sangat membingunkan. Kenapa, karena perlu di ingat
bahwa Nelayan memiliki spesifikasi ukuran kapal yang perlu di fragmentasi.
Berapa ukuran kapal yang boleh ditarik dan tidak boleh ditarik.
Melihat hal
itu maka ada beberapa hal yang perlu HIMAPIKANI perjelas. 1) KKP Memberikan
pandangan yang utuh kepada public mengenai Mekansime Nilai PNBP. 2) Upaya
retribusi PNBP kepada nelayan harus di transparansikan.3) PNBP harus berasal
dari hasil hasil sumber daya perikanan yang tidak merusak lingkungan.
Penulis : Jan Tuheteru (Sekjen HIMAPIKANI 2021-2023)