Masa pandemi covid-19 belum berakhir di dunia maupun di indonesia, langkah-langkah alternatif telah dilakukan oleh masing-masing negara. Penanganan jangka pendek dan menengah pun telah dilakukan. Hal ini demi menjaga keselamatan warga negara nya. Indonesia salah satu nya berbagai upaya penanganan yang di lakukan oleh pemerintah menunjukan bukti besar kinerja pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona.
Koheren dengan sektor perikanan terkhusunya pemberian bantuan kepada nelayan, diantaranya bantuan berupa sembako, modal dan lain sebagainya. Memang perlu di sadari bahwa pandemi mengakibatkan banyak nelayan mengalami kemandekan dalam melakukan aktifitas keseharian mereka, berupa menangkap ikan. Sehingga bantuan yang di berikan sangat bernilai dan bermanfaat demi menjaga kelangsungan hidup para nelayan.
Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan menjadi terobosan terbaik pemerintah dalam menghadirkan policy solutif sebagai langkah menyelesaikan permasalahan yang ada di lapangan. Analisis mendalam mengenai peraturan ini memiliki hal essensial yang mengatur tentang jaminan sosial untuk awak kapal perikanan di padukan dengan skema jaminan hari tua (JHT). Hal ini menandakan keberpihakan pemerintah terhadap para Nelayan dan awak kapal perikanan yang bekerja di laut.
Konteks asuransi JHT relevan dengan program dana pensiun bagi nelayan yang di canangkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Dengan adanya program ini memberikan kepastian pendapatan bagi para nelayan dan awak kapal perikanan di masa tuanya. melihat hal tersebut maka perlu adanya kerja-kerja kolektif dari seluruh elemen untuk bersama-sama membantu melancarkan program yang telah di buat oleh pemerintah. karena dalam fakta empirisnya banyak program yang di buat tidak tepat sasaran. Demi mencegah hal tersebut maka perlu kiranya pemerintah melakukan : a) Inventarisasi secara komperhensif mengenai data nelayan dan awak kapal perikanan. b) Bekerjasam dengan lembaga-lembaga terkait dalam hal pengeksekusian program yang di audit secara langsung oleh pemerintah pusat. c) Melakukan sosialisasi berkaitan dengan PP No 27 tahun 2021 sebagai upaya edukasi bagi para nelayan dan awak kapal perikanan.
| Fhoto : Nelayan : Google |