Menepis Adanya Kapal Asing di Halmahera Tengah, KKP Amankan Tiga Kapal

JAKARTA (3/3) - Penertiban di lakukan oleh Kementrian kelautan dan Perikanan terhadap kapal ikan Indonesia yang melakukan operasi tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan. Tiga kapal yang melakukan pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan (DPI) di amankan di perairan Laut Halmahera Tengah tertanggal (26/02). Penangkapan Kapal-kapal tersebut sekaligus Menepis adanya isu kapal asing di Halmahera Tengah. 

Upaya yang di lakukan oleh pengawas di perairan Halmahera Tengah merupakan wujud komitmen KKP di kepemimpinan Mentri Trenggon untuk merespon berbagai problema yang ada di lapangan. 

“Tiga kapal yang berasal dari Sulawesi Utara diamankan karena melanggar ketentuan terkait daerah penangkapan ikan (fishing ground)”, ujar Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Antam mengatakan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 013 yang dinakhodai oleh Kapten La Dedi di perairan Laut Halmahera Tengah berhasil mengamankan  KM. Berkat Abadi 08 (30 GT), KM. Reinbow (29 GT) dan KM. Nafiri (28 GT).
 
“Kapal tersebut kami ad hoc ke Satwas SDKP Ternate untuk proses hukum lebih lanjut”, ujar Antam.
 
Penangkapan dan pengaman 3 kapal di Halmahera Tengah ini juga menampik berbagai isu dan pemberitaan di media sosial yang menyatakan keberadaan kapal asing di wilayah Halmahera Tengah tepatnya di Patani. Menurut Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal-kapal tersebut merupakan kapal nelayan Sulawesi utara.
 
“Tidak benar bahwa kapal-kapal asing berada di Halmahera Utara. Itu hanya sebutan yang biasa dipakai warga setempat untuk kapal yang berasal dari luar daerah mereka”, jelas Ipunk.
 
Terkait adanya praktik penangkapan ikan antar daerah yang berbeda wilayah pengelolaan, Ipunk menghimbau agar Pemerintah Daerah yang memiliki nelayan andon agar melakukan perjanjian antar daerah agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun masalah sosial.
 
“Sebaiknya Pemerintah Daerah melakukan kerja sama melalui skema nelayan andon”, ujar Ipunk.
 
Pihaknya juga akan mengingatkan pemerintah daerah yang memiliki wewenang untuk pembinaan nelayan andon. Pembinaan nelayan andon dapat berupa pelatihan, bimbingan ataupun sosialisasi sesuai tercantum pada Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan.
 
“Menangkap ikan harus sesuai yang tercantum di SIPI. Kalau tidak, SIPI andonnya bisa dibekukan. Karena menangkap ikan di daerah lain harus sama-sama saling menghormati kearifan lokal budaya setempat karena tiap daerah memiliki aturan dan kewenangannya masing-masing,” jelasnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan di Era Menteri Trenggono terus melakukan langkah tegas baik terhadap kapal asing maupun kapal Indonesia yang melakukan pelanggaran. Untuk diketahui, Selama tahun 2021, Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap 27 kapal perikanan yang terdiri dari 7 Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia dan 20 kapal ikan berbendera Indonesia.


 


Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama