Analisa Gender dan Transformasi Sosial adalah buku yang di tulis oleh Mansour Fakih. Beliau Merupakan salah satu Doctor di bidang pendidikan dan perubahan sosial. Lahir di Desa Ngawi, Bojonegoro, Jawa Timur, 10 Oktober 1953. Dalam perjalanan pemikirannya lebih memusatkan pada proses pendidikan dan menggumuli rasionalisme Islam, serta aktif di Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES).
Substansi pembahasan dalam buku Analisa Gender dan Transformasi Sosial di petakan menjadi tiga bahasan, yaitu tentang Analisa Gender dan Ketidakadilan, Analisa Gender dalam Gerakan Transformasi Perempuan, dan Agenda Mendesak Gerakakan Feminisme, serta Tantangan dan Strategi pada masa mendatang.
Bahasan 1. Analisa Gender dan Ketidakadilan
Buku Analisa Gender dan Transformasi Sosial, di mulai dengan Analisis Gender dan Ketidakadiln. Dimana pada pembahasan ini di mulai dengan perbedaan antara konsep seks (jenis kelamin) dan konsep gender. Cara memahami konser Gender di buka dengan pembahasan tentang kata Gender yang harus di bedakan dengan kata Seks (jenis kelamin). Secara sederhana, jenis kelamin atau seks mengacu pada penyifatan atau pembagian dua jenis kelamin manusia yang di tentukan secara alamiah atau biologis, yaitu Laki-laki dan Perempuan. Manusia berjenis kelamin perempuan memiliki alat reproduksi, seperti rahim dan saluran untuk melahirkan serta memproduksi sel telur. Sedangkan Laki-laki memilki penis dan sel sperma. Alat-alat kelamin perempuan dan laki-laki tersebut melekat secara biologis dan tidak bisa di pertukarkan. Sehingga ketentuan biologis tersebut permanen dan merupakan kodrat dari sang pencipta (Tuhan)
Senada, konsep gender memiliki acuan pada sifat yang melekat pada diri laki-laki atau perempuan yang di kontruksi secara sosial maupun kultural. Contohnya, perempuan dikenal lemah lembut, emosional dan keibuan sedangkan kaum laki-laki dianggap kuat, rasional dan perkasa. hal ini tentu berebda dengan jenis kelamin, ciri dan sifat gender dapat di pertukarkan. Dimana, ada laki-laki yang lemah lembut, emosional dan keibuan dan untuk perempuan juga sebaliknya. harus di akui bahwa perubahan gender dapat terjadi dari waktu ke waktu, dari tempat ke satu tempat lainnya atau dari satu kelas ke kelas lainnya. contohnya, di suku tertentu perempuan lebih kuat dari laki-laki.
Terjadi hubungan erat antara perbedaan gender dan ketidakadilan gender di dalam struktur masyarakat secara luas. Harus di akui bahwa sejarah perbedaan gender antara laki-laki dan perempuan terjadi melalui proses yang sangat panjang. Terciptanya perbedaan gender di sebabkan oleh banyak hal, diantaranya di kontruksi secara sosial atau kultural melalui ajaran keagamaan maupu negara. Dengan proses panjang itulah akhirnya dianggap menjadi ketentuan Tuhan (kodrat), sehingga seolah-olah bersifat biologis yang tidak bisa diubah lagi atau di anggap sebagai kodrat dari Tuhan, dengan demikian perlu di sadari bahwa gender bisa di ubah sesuai dengan tempat dan dalam waktu tertentu.
Kontruksi gender di lingkungan sosial mengharuskan kaum laki-laki harus bersifat kuat dan agresif. Laki-laki terasosiasi dan termotivasi untuk menjadi sesuatu yang sesuai dengan kontruksi sosial yaitu secara fisik harus lebih kuat dan besar. Sedangkan, perempuan termotivasi untuk mendidik anak, mengelola atau merawat kebersihan dan keindahan rumah dianggap sebagai kodrat. Padahal, hal tersebut sebenarnya adalah hasil kontruksi sosial dan kultural terhadap kaum perempuan. Sehingga, realitasnya urusan-urusan di muka bukan kodrat karena dapat dipertukarkan dengan kaum laki-laki.
Keadaan dimana gender tidak menjadi masalah dalam melahirkan ketidakadilan sebenarnya sah-sah saja. ketidakadilan gender terjewantahkan dalam berbagai bentuk ketidakadilan, seperti marginalisasi atau proses pemiskinan ekonomi, subordinasi atau anggapan tidak penting dalam keputusan publik, pembentukan stereotip (pelabelan negatif), kekerasan, beban kerja yang lebih panjang dan lebih banyak, serta sosialisasi ideologi nilai dan peran gender.
Marginalisasi dapat terjadi karena disebabkan oleh adanya kebijakan pemerintah, tafsir agama, keyaakinan tradisi, kebiasaan sampai asumsi ilmu pengetahuan. Untuk subordinasi terjadi karena adanya pandangan bahwa perempuan itu identik dengan hal-hal yang irasional dan emosional sehingga perempuan tidak bisa memimpin dan menempatkan perempuan pada posisi yang tidak penting. Lanjut pada stereotip pada perempuan bahwa perempuan boleh bersolek atau berdandan menarik lawan jenis sehingga pelecahan seksual terhadap perempuan dianggap adalah kesalahan perempuan.
Ketidakadilan gender tersebut sudah banyak terjadi di berbagai tingkatan, dari kebijakan adat/agama/kultur. Perlu di catat bahwa ketidakadilan gender yang paling sulit di ubah adalah ketidakadilan gender yang telah menggurita ke dalam keyakinan dan telah menjadi ideoloi perempuan maupun laki-laki. Dengan tersosialisasi secara mantap menjadikan laki-laki dan perempuan akhirnya terbiasa dan akhirnya memercayai bahwa peran gender seolah-olah merupakan sesuatu yang sakral atau kodrat. Sehingga secara massif terciptalah struktur ketidakadilan gender yang di terima dan sudah menjadi sesuatu yang tidak bisa di anggap salah.